Salah satu hal yang baru adalah jaksa berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali melainkan lingkup perbuatan perdata. Selang 8 tahun kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan PK
Bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang – undang Nomor 5 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia, Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: a. Prosedur Eksekusi. Eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energy, biaya dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika pihak yang dikalahkan tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela. Kemenangan yang sesungguhnya baru dapat diraih setelah melalui proses yang panjang dengan eksekusi Merujuk Pasal 91 UU Pengadilan Pajak, permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan dengan alasan-alasan beserta jangka waktu sebagai berikut: No. Alasan Peninjauan Kembali. Jangka Waktu Pengajuan. 1. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya. Diajukan paling lambat 3 bulan sejak Permohonan Peninjauan Kembali (“PK”) adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Orang terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh berkekuatan hukum tetap. Pada prinsipnya, Permohonan Peninjuan Kembali dalam perkara perdata hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. hal tersebut, sebagaimana Pasal 66 ayat (1) Undang – undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah . 226 44 106 190 401 336 391 89

contoh surat permohonan peninjauan kembali perdata